Whistleblowing System (WBS) adalah sistem pelaporan pelanggaran yang disediakan oleh Inspektorat Kabupaten Pania untuk memfasilitasi masyarakat dan pegawai dalam melaporkan dugaan pelanggaran, kecurangan, atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sistem ini dirancang untuk melindungi identitas pelapor dan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional.
Ya, kami menjamin kerahasiaan identitas Anda. Sistem kami dilengkapi dengan enkripsi data dan Anda dapat memilih untuk melapor secara anonim. Identitas pelapor hanya akan diketahui oleh tim internal yang berwenang dan tidak akan dibocorkan kepada pihak lain tanpa persetujuan Anda, kecuali diwajibkan oleh hukum.
Anda dapat melaporkan berbagai jenis pelanggaran seperti: korupsi, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, pelanggaran etika, penggelapan aset negara, manipulasi data, nepotisme, konflik kepentingan, pelanggaran Standard Operating Procedure (SOP), dan pelanggaran peraturan lainnya yang terjadi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pania.
Anda dapat melaporkan melalui menu Buat Laporan di website ini. Ikuti 5 langkah mudah: (1) Isi identitas pelapor (bisa anonim), (2) Isi detail pelanggaran, (3) Berikan uraian lengkap kejadian, (4) Unggah bukti pendukung jika ada (opsional), dan (5) Review dan kirim laporan. Setelah laporan terkirim, Anda akan mendapatkan kode tracking untuk memantau status laporan.
Setiap laporan akan diverifikasi dalam waktu maksimal 7 hari kerja. Jika laporan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, proses investigasi akan dimulai dan dapat memakan waktu 14-60 hari kerja tergantung kompleksitas kasus. Anda dapat memantau perkembangan status laporan melalui menu Cek Status menggunakan kode tracking yang diberikan.
Ya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pelapor (whistleblower) berhak mendapatkan perlindungan hukum, keamanan pribadi dan keluarga dari ancaman yang berkenaan dengan laporan yang diberikan. Inspektorat Kabupaten Pania berkomitmen untuk melindungi pelapor dari segala bentuk diskriminasi atau tindakan pembalasan.
Siapa saja dapat melaporkan pelanggaran, baik itu pegawai/ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pania, mitra kerja, vendor, maupun masyarakat umum yang mengetahui atau menjadi korban dari dugaan pelanggaran. Anda tidak harus menjadi saksi langsung, asalkan memiliki informasi yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah mengirim laporan, Anda akan menerima kode tracking unik (contoh: WBS-2026-XXXXX). Gunakan kode ini di menu Cek Status untuk memantau perkembangan laporan Anda secara real-time. Status laporan akan diperbarui setiap ada perkembangan dalam proses penanganan.
Bukti pendukung seperti foto, dokumen, rekaman audio/video, atau screenshot sangat membantu mempercepat proses verifikasi dan investigasi, namun tidak wajib. Jika Anda belum memiliki bukti, Anda tetap dapat melaporkan dengan memberikan uraian detail tentang kejadian yang Anda ketahui. Tim kami akan melakukan investigasi lebih lanjut.
Laporan akan ditolak jika: (1) Tidak memuat informasi yang jelas atau substansial, (2) Dugaan pelanggaran tidak termasuk dalam kewenangan Inspektorat, (3) Sudah pernah dilaporkan dan dalam proses penanganan, atau (4) Terbukti merupakan laporan palsu. Jika laporan Anda ditolak, Anda akan menerima penjelasan melalui update status. Anda dapat mengajukan laporan baru dengan informasi yang lebih lengkap atau menghubungi kami untuk klarifikasi.
Mari Bersama Wujudkan Pemerintahan yang Bersih!
Laporkan dugaan pelanggaran yang Anda ketahui. Identitas Anda dijamin kerahasiaannya dan dilindungi oleh hukum. Bersama kita ciptakan Kabupaten Pania yang lebih baik.